Selasa, 28 Desember 2010
best friend
Senin, 27 Desember 2010
cinta
• Kupersembahkan cinta ini hanya padamu Maha cinta..
Ya Allah ya Robbana..
Saat aku menyukai seorang teman
Ingatkanlah aku…bahwa akan ada sebuah akhir
Sehingga aku tetap bersama Yang Tak Pernah Berakhir
Ya Allah ya Robbana..
Ketika aku merindukan seorang kekasih
Rindukanlah aku kepada yang rindu Cinta Sejati-Mu
Agar kerinduanku terhadap-Mu semakin menjadi
Ya Allah ya Robbana..
Jika aku mesti mencintai seseorang,
Temukanlah aku dengan orang yang mencintai-Mu…
Agar bertambah kuat
cintaku pada-Mu …
Ya Allah ya Robbana..
Ketika aku sedang jatuh cinta…Jagalah cinta itu,Agar tidak melebihi cintaku
kepada-Mu…
Ya Allah ya Robbana..
Ketika aku berucap
‘Aku cinta padamu’…
Biarlah kukatakan kepada yang hatinya tertaut pada-Mu
Agar aku tak jatuh cinta dalam cinta yang bukan karena-Mu
Sebagaimana orang bijak berucap …
Mencintai seseorang,
bukanlah apa-apa…
Dicintai seseorang adalah sesuatu,
Dicintai oleh orang yang kau cintai
sangatlah berarti..
Tapi dicintai oleh Sang Pencinta adalah segalanya..
Kamis, 08 Oktober 2009
cinta yang sejati
Ada banyak hal yang harus kita perbaiki dalam manajement hidup kita terutama dalam kehidupan cinta. Ada cinta yang tak abadi dan ada cinta yang abadi.
22 dec 2008,
Untukmu ibuku engkau adalah sosok yang paling aku cintai karenamu aku jadi seperti ini. Terimakasih ibuku karenamu aku sangat berhaga, karena kerja keras ibu aku sekarang bias menjadi orang yang dewasa dan mengerti perjuangan hidup yang mungkin tak pernah mereka fikirkan sebelumnya karena ibuku. Ibuku adalah orang yang paling aku cintai karena jasanya aku selalu mendapatkan kebahagian karenanya juga aku dapat bersekolah. Walau hanya ada dalam hati saja seluruh hidupku tapi selamanya kau tetap miliku, hanya satu yang tak munkin kembali dan segalanya teramat berarti di hatiku selamanya. Aku tau ibuku perjuangan ibu selama ini berat tapi ibu selalu semangat untuk menyelesekan semua itu.
Minggu, 11 Januari 2009
pancasilaku
BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENGANTAR
Sebagai dasar negara pancasila merupakan suatu azas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaran negara,termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara republik indonesia. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara di atur dalam suatu sistem peraturan perudang- undangan.
B. PEMBUKAAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945
Pembukaan undang- undang dasar bersama dengan pasal- pasal UUD 1945 di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus !945 dan di undangkan dalam berita republik indonesia tahun II no. 7. Pembukaan UUD 45 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal- pasal uud 1945. Konsekwensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbetuknya negara indonesia.
1. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 sebaga tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksud adalah:
1. Adanya kesatuan subyek.
2. Adanya kesatuan asas kerohanian.
3. Adanya kesatuan daerah.
4. Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara republik indonesia sejak saat di tetapkanya pembukaan uud 1945 secara formal pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
3. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sbb:
a. Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
b. Dari segi isinya
Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Berdasarkan unsur- unsur yang terhandung dalam pembukaan UUD 1945. Maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubarab negara RI.(notonagoro 1974:45)
4. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Hidup negara republik indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 , serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.
5. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama, adalah suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakaan prinsip bagi bangsa indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu, maupun sebagai mahluk sosial yaitu manusia dalam kesatuan sebagai bangsa.
2. Alinea Kedua
Cita- cita bangsa dan negara tentang ”kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual. Jasmaniah maupun rohaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang libih tinggi meliputi seluruh unsur kodrat manusia.
3. Alinea Ketiga
Secara filosofisn bangsa indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan tuhan yang maha kuasa, sehingga kemerdekaan bangsa indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa indonesia. Juga yang tepenting asdalah merupakan rahmat dari tuhan yang maha kuasa.
4. Alinea Keempat
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip- prinsip pokok kenegaraan yaitu:
a. Tentang tujuan negara
1. Tujuan khusus terkandung dalam anak kalimat ”untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia dan melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”
2. Tujuan umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesama bangsa didunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:
”dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian dan keadilan sosial”
b. Tentang ketentuan diadakanya UUD negara
c. Tentang bentuk negara
d. Tentang dasar filsafat negara
Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukuan Undang- undang Dasar 1945
1. Pokok Pikiran Pertama: negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3. Pokok Pikiran Ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusawaratan/ perwakilan.
4. Pokok Pikiran Keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
C. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
D. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Hubungan Secara Formal
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
E. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan mprs/mpr bahwa pembukuan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu antara pembukaan dan proklamasi 17 agustu 1945 tidak dapat di pisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan uud 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
1. Disebutkanya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenea ke tiga pembukaan menujukan bahwa antara proklamasi merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah- pisahkan.
2. Ditetapkanya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama- sama dengan ditetapkanya UUD. Presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3. Pembukaaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita- cita luhur yang menjadi semangat pendorong di 6tegakanya kemerdekaan, dalam bentuk negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan bedasrkan asas kerohanian pancasila.
BAB VII
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
DALAM BERMASARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. PENGERTIAN PARADIGMA
Intisari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum- hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga saat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan sendiri.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lainya misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang- bidang lainya. Dalam masalah yang populer ini istilah ”paradigma” berkembang menjadi termitologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai , kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan seta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam bidang pendidikan.
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Untuk mencapai tujuan dalam hidup masarakat berbangsa dan bernegara bangsa indonesia melaksanakan pembangunan pembangunan nasonal. Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila pancasila. Konsekwensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam bebagai bidang untuk mewujudkan peningkatkan harkat martabat bangsa dan negara.
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Ketika gelombang gerakan reformasi melanda indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek- praktek elit politi yang dihinggapi penyakit KKN. Dalam pandangan yang lain reformasi ini harus dibayar mahal oleh bangsa indonesia yaitu dampak sosial, politik, ekonomi terutama kemnusiaan. Para elit politik banyak memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan kekuasaan, maka tidak heran banyak berbenturan antara kebijakan politik.
Keadaan ekonomi lambat laun semakin memperihatikan sektor riil sudah tidak berdaya lagi, banyak perusahaan- perusaan melakukan PHK masal bank- bank gulung tikar. Jumlah pengangguran bertambah di mana- mana. Rakyat miskin semakin susah mendapatkan kesejahteraan dan semua bahan sembako naik.
Reformasi dengan melakukan perubahan total dalam berbagai bidang yang sering diteriakan oleh masarakat dengan jargon reformasi total. Mungkin reformasi total dewasa ini akan mengubah kehidupan bangsa ini menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berkesatuan, tidak berkerakyatan, serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal- hal tersebut tidak perlu terjadi. Kkita harus kembali kepada dasar- dasar apa yang di maksud dengan reformasi yang mengusungn demokrasi yang baik. Dan yang jelas semua tujuan, dasar dan cita- cita reformasi harus benar- benar kita laksanakan dan kaji kembali bila masih ada kekurangan di mana- mana.
D. AKTUALISASI PANCASILA
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi pancasila dapat di bedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.aktualisasi pancasila yang obyektif adalah aktualisasi pancasila dalamberbagai kehidupan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislati, exsekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidabg- bidang aktualisasi lainya seperti politik, ekonomi, hukum, terutama dalam pejabaran ke undang- undang , dan GBHN. Adapu aktualisasi pancasila yang obyektif adalah aktualisasi diri pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitanya dengan hidup negara dan masarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tideak terkecali baik masrakat, aparat penyelengara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politi perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan, dan kemanusian seperti yang terkandung dalam pancasila.
E. TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa perguruan tinggi mempunyai 3 tugas kelompok al:
1. Pendidian tinggi
2. Penelitian
3. Pengabdian terhadapa masarakat
F. KAMPUS SEBAGAI MORAL FORCE PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM
Masarakat kampus sebagai masrakat ilmiah harus benar- benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhdap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan- kepentingan politik penguasa sehingga benar- benar luhur dan mulia.
Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka pengembangan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sngat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum untuk merealisasikanya reformasi dalam bidang hukum harus di jalankan secara baik dan benar menurut peraturan yang ada.
Kampua Sebagai Kekuatan Moral Pembangunan Hak Asasi Manusia
Mahasiswa dalam penegakan hak asasi manusia harus bersikap obyektif, dan benar benar berdasarkan kebenaran terutama kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional. Tapi perlu kita sadari juga bawasanya masiswa sebagai tongak dari pejujung tingian hak asasi manusi masih belum maksimal kinerjanya. Bahkan seringkaliu mahasiswa bertindak sebagai pelangar dari adanya hak asasi manusia. Marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada mata dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita- cita dan tujuan dasar dari reformasi.
Selasa, 30 Desember 2008
SOSIOLOGI MAKALAH
BAB I
KEKUASAAN
1.1. Pengertian
Kekuasaan menentukan peran yang dapat menentukan nasib berjuta- juta manusia. Oleh karena itu kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasarakatan. Sesuai dengan sifatnya ilmu pengetahuan, sosiologi tidak memandang kekuasan sebagai sesuatu yang baik atau yang tidak baik. Sosiologi mengakui kekuasaan sebagai unsure yang sangat penting dalam kehidupan suatu masarakat. Karena kekuasaan sendiri itu mempunyai sifat yang netral, maka menilai baik atau buruknya harus dilihat pada penggunaanya bagi keperluan masarakat. Makna dari kekuasaan itu sendiri adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan. Menurut Mc Iver kekuasaan dalam masarakat selalu berbentuk piramida. Piramida kekuasaan menandakan bahwa pada kenyataanya pada masarakat golongan yang berkuasa relative lebih kecil dari yang di kuasai.
1.2. Hakikat Kekuasaan dan Sumbernya
Kekuasaan terdapat di semua bidang kehidupan yang kita jalankan. Kekuasaan mencakup kemampuan untuk memerintah (agar yang di perintah patuh) dan juga untuk memberi keputusan- keputusan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tindakan- tindakan pihak- pihak lainya. Kekuasaan mempunyai bermacam- macam bentuk dan sumber. Hak milik keberadaan dan kedudukan merupakan sumber kekuasaan. Birokrasi adalah merupakan salah satu sumber kekuasaan, di samping kemampuan khusus di dalam bidang- bidang ilmu- ilmu pengetahuan yang tertentu ataupun atas dasar peraturan- peraturan hukum yang belaku. Jadi, kekuasaan terdapat di mana- mana, di dalam hubungan social maupun di dalam organisasi- organisasi social. Akan tetapi, pada umumnya kekuasaan yang tertinggi berada pada organisasi yang di namakan “Negara”.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa sifat hakekat kekuasaan dapat terwujud dalam hubungan yang simetris dan asimetris. Masing- masing hubungan terwujud dalam kehidupan sehari- hari sehingga kita dapat menarik sebuah gambaran sebagai berikut:
1. Simetris
a. Hubungan persahabatan
b. Hubungan sehari- hari
c. Hubungan yang bersifat ambivalen
d. Pertentangan antara mereka yang sejajar kedudukanya
2. Asimetris
a. Popularitas
b. Peniruan
c. Mengikuti perintah
d. Tunduk kepada pemimpin formal atau informal
e. Tunduk pada seorang ahli
f. Pertentangan antara mereka yang tidak sejajar kedudukanya
g. Hubungan sehari- hari
1.3. Unsur- unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi social antara manusia maupun kelompok mempunyai beberapa unsure pokok, yaitu sebagai berikut.
1. Rasa Takut
Perasaan takut kepada seseorang (yang merupakan penguasa misalnya) menimbulkan suatu kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakan orang yang ditakuti tadi. Rasa takut merupakan perasaan negative karena sesorang tunduk terhadap orang lain karena terpaksa. Orang yang mempunyai rasa takut akan berbuat segala sesuatu yang sesuai dengan keinginan seseorang yang ditakutinya agar terhindar dari kesukaran- kesukaran yang akan menimpa dirinya, seandainya dia tidak patuh. Rasa takut juga menyebabkan orang yang bersangkutan meniru tindakan- tindakan orang yang ditakutinya. Gejala ini yang di namakan matched dependent behavior, yang mempunyai tujuan kongkret bagi yang melakukanya. Rasa takut merupakan gejala- gejala universal yang terdapat di mana- mana dan biasanya di pergunakan sebaik- baiknya dalam masarakat yang mempunyai pemerintahan otoriter.
2. Rasa Cinta
Rasa cinta menghasilkan perbuatan- perbuatan yang pada umumnya positif. Orang- orang lain bertindak sesuai dengan kehendak pihak yang berkuasa untuk menyenangkan semua pihak. Artinya ada titik pertemuan antara pihak- pihak yang bersangkutan. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging (internalized) dalam diri seseorang atau kelompok orang. Rasa cinta yang efisien seharusnya dimulai dari pihak yang berkuasa. Apabila ada suatu reaksi positif dari masarakat yang dikuasai, kekuasaan akan berjalan dengan baik dan teratur.
3. Kepercayaan
Kepercayaan akan bisa timbul sebagai hasil hubungan langsung antara dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif. Kepercayaan biasanya bersifat pribadi, tetapi mungkin saja hubungan itu akan berkembang secara luas dalam suatu organisasi social atau masarakat. Soal kepercayaan memang sangatlah penting demi kelangengan suatu kekuasaan.
4. Pemujaan
Di dalam pemujaan, seseorang atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan mempunyai dasar- dasar pemujaan dari orang lain. Akibatnya, adalah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidaknya dianggap benar.
Apabila di lihat dalam masarakat, kekuasaan di dalam pelaksanaanya di jalankan melalui saluran- saluran tertentu. Saluran- saluran tersebut banyak sekali, tetapi kita hanya akan membatasi diri pada saluran- saluran sebagai berikut:
a. Saluran Militer
b. Saluran Politik
c. Saluran Ekonomi
d. Saluran Tradisional
e. Saluran Idiologi
f. Saluran- saluran lainya (misalnya alat- alat komunikasi
1.4. Kategori Kekuasaan
- Secara Vertical, yaitu pembagian kekuasaanya menurut tingkatan, maksudnya pembagian kekuasaan beberapa tingkat kekuasaan beberapa tingkat pemerintahan. Pembagian kekuasaan seperti ini, dapat di lihat pada Negara kesatuan, Negara federal dan konfederasi.
- Secara Horisontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya (trias politica).
1.5. Beberapa Bentuk Lapisan Kekuasaan
Lihat buku SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR karangan Soerjono Soekanto hal 239- 242.
1.6. Cara- Cara Mempertahankan Kekuasaan
1. Dengan jalan meninggalkan segenap peraturan- peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa.
2. Mengandakan sitem- system kepecayaan
3. Pelaksanaan system administrasi dan birokrasi yang baik
4. Mengadakan konsolidasi secara Vertikal dan Horisontal
BAB II
WEWENANG
2.1. Pengertian
Sebagaimana dengan kekuasaan, weenang juga terdapat dimana- mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah di tetapkan dalam tata tertib social untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan- keputusan mengenai masalah- masalah penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan- pertentangan. Dengan kata lain seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Wewenang adalah hak yang di miliki seseorang atau sekelompok orang. Tekananya adalah pada hak bukan kekuasaan. Dipandang dari sudut pandang masarkat adalah kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuasaan yang tidak sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masarakat agar menjadi wewenang. Wewenang ada beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
2.1.1. Wewenang Kharismatis, Tradisional, dan Rasional (legal)
Perbedaan antara wewenang kharismatis, tradisional, dan rasional di kemukakan oleh Max Weber. Perbedaantersebut didasarkan pada hubungan antara tindakan dengan dasar hukum yang berlaku. Wewenang kharismatik tidak diatur oleh kaidah- kaidah, baik yang tradisional maupun rasional. Sifatnya cenderung irasional. Adakalanya charisma dapat hilang karena masarakat sendiri yang berubah dan mempunyai paham yang berbeda. Perubahan- perubahan tersebut sering kali tak dapat di ikuti oleh orang yang mempunyai wewenang kharismatis tadi sehingga dia tertinggal oleh kemajuan masarakat. Wewenang tradisional dapat di miliki oleh seseorang atau sekelompok orang. Dengan kata lain, wewenang tersebut dapat dimiliki oleh orang- orang yang mempunyai anggota kelompok. Cirri- cirri utama wewenang tradisional adalah:
1. Adanya ketentuan- ketentuan tradisional yang mengikat pengusaha yang mempunyai wewenang, serta orang- orang lainya dalam masarakat.
2. Adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan orang yang hadir secara pribadi.
3. Selama tak ada pertentangan dengan ketentuan- ketentuan tradisional, orang- orang dapat bertindak secara bebas.
Wewenang rasional atau legal adalah wewenang yang di sandarkan pada system hukum yang berlaku dalam masarakat. System hukum disini di pahamkan sebagai kaidah- kaidah yang telah diakui serta ditaati masarakat dan bahkan telah di perkuat oleh Negara.
2.1.2. Wewenang Resmi dan Tidak Resmi
Wewenang yang resmi biasanya bersifat sismatis , diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang seperti ini sering kita jumpai pada kelompok- kelompok besar yang memerlukan tata tertib serta aturan- aturan yang tegas dan bersifat tetap. Sementara kebalikan dari itu kelompok- kelompok kecil biasanya menggunakan wewenang yang bersifat tidak resmi. Tapi kesimpulan ini tidak tetap karena terkadang kelompok- kelompok kecil tadi mungki saja berusaha untuk menjadikan wewenang tidak resmi menjadi resmi karena terlalu sering terjadi pertikaian antar anggota.
2.1.3. Wewenang Pribadi dan Teritorial
Perbedaan antara wewenang pribadi dan wewenang territorial sebenarnya timbul dari sifat dan dasar kelompok- kelompok social tertentu. Kelompok- kelompok tersebut mungkin timbul karena factor ikatan darah, atau mungkin juga karena factor tempat tinggal, atau karena gabungan kedua factor tersebut. Di Indonesia di kenal kelompok- kelompok atas dasar ikatan darah, misalnya marga, belah, dan seterusnya. Sebaliknya di kenal pula nama desa, yang lebih di dasarkan pada fktor territorial. Wewenang pribadi sngat bergantung pada solidaritas antara angota- angota kelompok, dan disini unsure kebersamaan sangat memegang peranan. Pada wewenang territorial, wilayah atau tempat tinggal mempunyai peranan penting. Pada kelompok territorial unsure kebersamaan cenderung berkurang karena desakan factor- factor individualisme.
2.1.4. Wewenang Terbatas dan Menyeluruh
Suatu dimensi lain dari wewenang adalah perbedaan antara wewenang terbatas dengan wewenang menyeluruh. Apabila dibicarakan tentang wewenang terbatas, maksudnya adalah wewenang yang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan, tetapi terbatas pada salah satu sector atau bidang saja. Sementara itu wewenang menyeluruh adalah wewenang yang tidak dibatasi oleh sector atau bidang tertentu.
BAB III
Kepemimpinan
3.1 Pengertian
Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan seseorang (yaitu pemimpin atau leader) untuk mempengaruhi orang lain (yaitu yang di pimpin atau pengikut- pengikutnya) sehingga orang lain tersebut bertingkah-laku sebagaimana di kehendaki seorang pemimpin tersebut. Kadang kala di bedakan antara kepemimpinan sebagai kedudukan dan kepemimpinan sebagai proses social. Kepemimpinan ada yang bersifat resmi (formal leadership), yaitu kepemimpinan yang tersimpul pada suatu jabatan.
3.2. Perkembangan Kepemimpinan dan sifat- sifat Seorang pemimpin
Kepemimpinan merupakan hasil organisasi social yang telah terbentu atau sebagai hasil dinamika interaksi social. Sejak mula terbentuknya kelompok social, seseorang atau beberapa orang di antara warga- warganya melakukan peranan yang lebih aktif dari pada rekan- rekanya sehinga seorang tadi atau beberapa di antara mereka tampak lebih menonjol diantara lain- lainya. Itulah awal mula terbentuknyaa suatu kepemimpinan yang kebanyakan timbul dan berkembang dalam struktur social yang kurang stabil.
Sifat- sifat yang disyaratkan bagi seorang pemimpin tidaklah sama pada setiap masarakat, walaupun tidak jarang terdapat persamaan- persamaan disana- sini. Di kalangan masarakat Indonesia, sifat- sifat yang harus di penuhi oleh seorang pemimpin, antara lain dapat dijumpai dalam apa yang merupkan warisan tradisional Indonesia, misalnya dalam “ Asta Brata” yang merupakan kumpulan seloka dalam Ramayana, yang memuat ajaran Sri Rama kepada Bharata, yaitu adiknya dari lain ibu.
Menurut Asta Brata, pada diri seorang raja terkumpul sifat- sifat dari delapan dewa yang masing- masing mempunyai kepribadian sendiri. Kedelapan sifat dan keperibadian tersebutlah yang harus di jalankan oleh seorang raja (pemimpin) yang baik asta brata dalam kakawin Ramayana terdiri dari sepuluh seloka, dimana seloka pertama dari kedua, pad pokoknya berisi hal- hal berikut:
a. Asta Brata merupakan suatu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan
b. Asta Brata memberikan kepastian bahwa seseorang pemimpin yang menjalankan akan mempunyai kekuasaan dan kewibawaan sehingga akan dapat menggerakan bawahanya. Keadaan demikian dapat menghindari terjadinya krisis kepemimpinan. Krisis kepemiminan akan terjadi karena pemimpin tidak berani mengambil keputusan, bertindak, dan tidak jujur
Ajaran tradisional di jawa juga mengambarkan tugas seorang pemimpin melalui pepatah sebagai berikut:
Ing ngarso sung tuladha
Ing madya mangun karsa
Tut wuri handayani
Di dalam bahasa Indonesia ini berarti:
Di muka bumi memberikan tauladan
Di tengah- tengah membangun semangat
Dari belakang memberikan pengaruh
Demikianlah beberapa sifat atau syarat yang harus di miliki oleh seseorang pemimpin yang baik menurut metologi
3.3. Sandaran- sandaran Kepemimpinan dan Kepemimpinan yang Diangap Efektif
Kepemimpinan seseorang pemimpin harus mempunyai sandaran- sandaran kemasarakatan atau social basis. Pertama- tama kepemimpinan sangat erat hubunganya dengan susunan masarakat. Masarakat- masarakat yang agraris dimana belum ada spesialisasi biasanya kepemimpinan meliputi seluruh bidang masarakat.
Kekuatan kepemimpinan biasanya juga ditentukan oleh suatu lapangan kehidupan masarakat yang pada suatu saat mendapat perhatian khusus dari masarakat yang disebut cultural focus. Setiap kepemimpinan yang efektif haruslah memperhitungkan social basis apabila tidak menghendaki timbulnya ketegangan- ketegangan atau setidak- tidaknya terhindar dari pemerintahan boneka belaka.
Dengan demikian keputusan seorang pemimpin haruslah menjunjung tinggi keadilan bagi masarakat tersebut. Maka bisa kita simpulkan bahwasanya kepemimpinan yang tradisonal ditengah masarakat yang homogen sangat berbeda kalau kita bandingkan dengan kondisi kepemimpinan pada masarakat perkotaan. Oleh karena itu apabila kepemimpinan itu ingin dikatakan sebagai kepemimpinan yang efektif haruslah jelas penerapanya pada kondisi masarakat yan bagaimana.
3.4. Tugas dan Metode
Secara sosiologis, tugas- tugas pokok seorang pemimpin adalah sebagai berikut:
a. Memberikan suatu kerangka pokok yang jelas dapat dijadikan pegangan bagi pengikut- pengikutnya.
b. Mengawasi, mengendalikan, serta menyalurkan perilaku warga masarakat yang dipimpinya
c. Bertindak sebagai wakilkelompok pada dunia di luar kelompok yang dipimpin
Suatu kepemimpinan (leadership) dapat dilaksanakan atau diterapkan dengan berbagai cara (metode). Cara- cara tersebut lazimya dikelompokan dalam kategori- kategori, sebagai berikut:
a) Cara- cara Otoriter
Cara ini memiliki ciri- ciri pokok berikut ini:
1. Pemimpin menentukan segala kegiatan kelompok secara sepihak
2. Pengikut sama sekali tidak di ajak untuk ikut serta merumuskan tujuan- tujuan kelompok dan cara- cara untuk mencapai tujuan tersebut
3. Pemimpin terpisah dari kelompok dan seakan-akan tidak ikut dalam proses interaksi di dalam kelompok tersebut
b) Cara- cara Demokratis
Cara ini memiliki ciri- ciri umum sebagai berikut:
1. Secara musawarah untuk mufakat pemimpin mengajak warga atau angota kelompok untuk ikut serta merumuskan tujuan- tujuan yang harus dicapai kelompok, serta cara- cara untuk mencapai tujuan tersebut
2. Pemimpin secara aktif memberikan saran serta petunjuk- petunjuk
3.
4. Pemimpin secara aktif ikut berpartisipasi didalam kegiatan- kegiatan kelompok
c) Cara- cara Bebas
Cara ini memeiliki ciri- ciri pokok sebagai berikut:
1. Prmimpin menjalankan peranya secara pasif
2. Penentuan tujuan yang akan dicapai kelompok sepenuhnya di serahkan pada kelompok
3. Pemimpin hanya memberikan sarana kepeda kelompok
4. Pemimpin berada di tengah- tengah kelompok tetapi hanya berperan sebagai penonton.
3.5. Loyalitas Pemimpin Saat ini
Loyalitas para pemimpin bangsa saat ini sangatlah kurang berkesan dihati para rakyatnya tidak seperti pemimpin- pemimpin yang terdahulu.