Kamis, 08 Oktober 2009
cinta yang sejati
Ada banyak hal yang harus kita perbaiki dalam manajement hidup kita terutama dalam kehidupan cinta. Ada cinta yang tak abadi dan ada cinta yang abadi.
22 dec 2008,
Untukmu ibuku engkau adalah sosok yang paling aku cintai karenamu aku jadi seperti ini. Terimakasih ibuku karenamu aku sangat berhaga, karena kerja keras ibu aku sekarang bias menjadi orang yang dewasa dan mengerti perjuangan hidup yang mungkin tak pernah mereka fikirkan sebelumnya karena ibuku. Ibuku adalah orang yang paling aku cintai karena jasanya aku selalu mendapatkan kebahagian karenanya juga aku dapat bersekolah. Walau hanya ada dalam hati saja seluruh hidupku tapi selamanya kau tetap miliku, hanya satu yang tak munkin kembali dan segalanya teramat berarti di hatiku selamanya. Aku tau ibuku perjuangan ibu selama ini berat tapi ibu selalu semangat untuk menyelesekan semua itu.
Minggu, 11 Januari 2009
pancasilaku
BAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENGANTAR
Sebagai dasar negara pancasila merupakan suatu azas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaran negara,termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara republik indonesia. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara di atur dalam suatu sistem peraturan perudang- undangan.
B. PEMBUKAAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945
Pembukaan undang- undang dasar bersama dengan pasal- pasal UUD 1945 di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus !945 dan di undangkan dalam berita republik indonesia tahun II no. 7. Pembukaan UUD 45 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal- pasal uud 1945. Konsekwensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbetuknya negara indonesia.
1. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 sebaga tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksud adalah:
1. Adanya kesatuan subyek.
2. Adanya kesatuan asas kerohanian.
3. Adanya kesatuan daerah.
4. Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara republik indonesia sejak saat di tetapkanya pembukaan uud 1945 secara formal pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
3. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sbb:
a. Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
b. Dari segi isinya
Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
Berdasarkan unsur- unsur yang terhandung dalam pembukaan UUD 1945. Maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubarab negara RI.(notonagoro 1974:45)
4. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Hidup negara republik indonesia 17 Agustus 1945
Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 , serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.
5. Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama, adalah suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakaan prinsip bagi bangsa indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu, maupun sebagai mahluk sosial yaitu manusia dalam kesatuan sebagai bangsa.
2. Alinea Kedua
Cita- cita bangsa dan negara tentang ”kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual. Jasmaniah maupun rohaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang libih tinggi meliputi seluruh unsur kodrat manusia.
3. Alinea Ketiga
Secara filosofisn bangsa indonesia mengakui bahwa manusia adalah mahluk ciptaan tuhan yang maha kuasa, sehingga kemerdekaan bangsa indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa indonesia. Juga yang tepenting asdalah merupakan rahmat dari tuhan yang maha kuasa.
4. Alinea Keempat
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip- prinsip pokok kenegaraan yaitu:
a. Tentang tujuan negara
1. Tujuan khusus terkandung dalam anak kalimat ”untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia dan melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa”
2. Tujuan umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesama bangsa didunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:
”dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian dan keadilan sosial”
b. Tentang ketentuan diadakanya UUD negara
c. Tentang bentuk negara
d. Tentang dasar filsafat negara
Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukuan Undang- undang Dasar 1945
1. Pokok Pikiran Pertama: negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua: negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
3. Pokok Pikiran Ketiga: negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusawaratan/ perwakilan.
4. Pokok Pikiran Keempat: negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
C. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
D. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Hubungan Secara Formal
Dengan di cantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
E. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKUAN UNDANG- UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan mprs/mpr bahwa pembukuan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu antara pembukaan dan proklamasi 17 agustu 1945 tidak dapat di pisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan uud 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
1. Disebutkanya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenea ke tiga pembukaan menujukan bahwa antara proklamasi merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisah- pisahkan.
2. Ditetapkanya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama- sama dengan ditetapkanya UUD. Presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3. Pembukaaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita- cita luhur yang menjadi semangat pendorong di 6tegakanya kemerdekaan, dalam bentuk negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan bedasrkan asas kerohanian pancasila.
BAB VII
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
DALAM BERMASARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. PENGERTIAN PARADIGMA
Intisari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum- hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga saat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan sendiri.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lainya misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang- bidang lainya. Dalam masalah yang populer ini istilah ”paradigma” berkembang menjadi termitologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai , kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan seta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam bidang pendidikan.
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Untuk mencapai tujuan dalam hidup masarakat berbangsa dan bernegara bangsa indonesia melaksanakan pembangunan pembangunan nasonal. Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila pancasila. Konsekwensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam bebagai bidang untuk mewujudkan peningkatkan harkat martabat bangsa dan negara.
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Ketika gelombang gerakan reformasi melanda indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek- praktek elit politi yang dihinggapi penyakit KKN. Dalam pandangan yang lain reformasi ini harus dibayar mahal oleh bangsa indonesia yaitu dampak sosial, politik, ekonomi terutama kemnusiaan. Para elit politik banyak memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan kekuasaan, maka tidak heran banyak berbenturan antara kebijakan politik.
Keadaan ekonomi lambat laun semakin memperihatikan sektor riil sudah tidak berdaya lagi, banyak perusahaan- perusaan melakukan PHK masal bank- bank gulung tikar. Jumlah pengangguran bertambah di mana- mana. Rakyat miskin semakin susah mendapatkan kesejahteraan dan semua bahan sembako naik.
Reformasi dengan melakukan perubahan total dalam berbagai bidang yang sering diteriakan oleh masarakat dengan jargon reformasi total. Mungkin reformasi total dewasa ini akan mengubah kehidupan bangsa ini menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berkesatuan, tidak berkerakyatan, serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal- hal tersebut tidak perlu terjadi. Kkita harus kembali kepada dasar- dasar apa yang di maksud dengan reformasi yang mengusungn demokrasi yang baik. Dan yang jelas semua tujuan, dasar dan cita- cita reformasi harus benar- benar kita laksanakan dan kaji kembali bila masih ada kekurangan di mana- mana.
D. AKTUALISASI PANCASILA
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi pancasila dapat di bedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.aktualisasi pancasila yang obyektif adalah aktualisasi pancasila dalamberbagai kehidupan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislati, exsekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidabg- bidang aktualisasi lainya seperti politik, ekonomi, hukum, terutama dalam pejabaran ke undang- undang , dan GBHN. Adapu aktualisasi pancasila yang obyektif adalah aktualisasi diri pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitanya dengan hidup negara dan masarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tideak terkecali baik masrakat, aparat penyelengara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politi perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan, dan kemanusian seperti yang terkandung dalam pancasila.
E. TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masarakat, melainkan senantiasa mengembangkan dan mengabdi kepada masarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa perguruan tinggi mempunyai 3 tugas kelompok al:
1. Pendidian tinggi
2. Penelitian
3. Pengabdian terhadapa masarakat
F. KAMPUS SEBAGAI MORAL FORCE PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM
Masarakat kampus sebagai masrakat ilmiah harus benar- benar mengamalkan budaya akademik. Masarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhdap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan- kepentingan politik penguasa sehingga benar- benar luhur dan mulia.
Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka pengembangan reformasi dewasa ini suatu agenda yang sngat mendesak untuk mewujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang- undangan. Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum untuk merealisasikanya reformasi dalam bidang hukum harus di jalankan secara baik dan benar menurut peraturan yang ada.
Kampua Sebagai Kekuatan Moral Pembangunan Hak Asasi Manusia
Mahasiswa dalam penegakan hak asasi manusia harus bersikap obyektif, dan benar benar berdasarkan kebenaran terutama kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional. Tapi perlu kita sadari juga bawasanya masiswa sebagai tongak dari pejujung tingian hak asasi manusi masih belum maksimal kinerjanya. Bahkan seringkaliu mahasiswa bertindak sebagai pelangar dari adanya hak asasi manusia. Marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada mata dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita- cita dan tujuan dasar dari reformasi.